Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Informasi Pelayanan Jaminan Bagi Pasien JKN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang mulai dikenalkan pada awal tahun 2014. Ada dua jenis pelayanan yang akan didapatkan oleh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), yaitu berupa pelayanan kesehatan (medis) serta akomodasi dan ambulans (non medis). Dari segi pelayanan pun, masyarakat harus mengenal istilah clinical pathway yang merupakan sistem kesehatan berjenjang seperti misalnya pasien harus memeriksakan diri mulai dari Fasilitas Kesehatan pertama dan apabila penyakitnya tidak dapat diatasi maka dia dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan rujukan. Namun dalam penggunaan BPJS, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pelayanan apa saja yang ditanggung sendiri dan mana yang tidak sehingga muncul banyak keluhan terkait dengan pembayaran pelayanan bagi pasien BPJS. Berikut kami sampaikan informasi terkait dengan pelayanan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS serta pelayanan emergency dijamin BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI :

PMK No. 28 ttg Pedoman Pelaksanaan Program JKN

kepmenkes 856 thn 2009 standar IGD

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.