Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Workshop Implementasi Hospital Disaster Plan (HDP) Bagi Civitas Hospitalia RSUP Dr. Sardjito

Yogyakarta – Direktur Umum dan Operasional RSUP Dr. Sardjito, dr. Djoko Windoyo, Sp.RM membuka Workshop Implementasi Hospital Disaster Plan (HDP), Senin (07/11) di Ruang Utama Gedung Diklat lt. IV RSUP Dr. Sardjito. Kegiatan yang diikuti oleh masing-masing perwakilan dari seluruh satuan kerja di lingkungan RSUP Dr Sardjito ini bertujuan untuk membahas Hospital Disaster Plan (HDP) RSUP Dr Sardjito yang nantinya akan diimplementasikan dalam pemberian pelayanan secara paripurna kepada korban ketika terjadi bencana sewaktu-waktu. Acara dimulai dengan paparan oleh Kepala Bidang Penunjang dan Sarana, Susy Runtiawati, SE, MM tentang pengantar Workshop Implementasi Hospital Disaster Plan (HDP) yang dilanjutkan dengan paparan oleh dr. Bella Donna, M.Kes mengenai konsep Hospital Disaster Plan (HDP). Kepala Instalasi Gawat Darurat, dr. Handoyo Pramusinto, Sp.BS(K) juga turut serta memberi paparan penanggulangan bencana dan command system. Sedangkan materi terkait sistem K3 Rumah Sakit disampaikan oleh Ruwanto, SST dari Unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RSUP Dr. Sardjito.

Bencana merupakan suatu peristiwa yang mengganggu serta mengancam kehidupan masyarakat dimana keberadaannya disebabkan oleh faktor alam maupun non alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis lainnya. Bencana dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan faktor penyebabnya seperti bencana alam akibat peristiwa yang disebabkan oleh alam yang berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus serta tanah longsor. Sedangkan bencana non alam merupakan bencana yang timbul akibat serangkaian peristiwa yang tidak berhubungan dengan faktor alam (non-alam) seperti kegagalan teknologi, epidemi hingga wabah penyakit. Bencana yang disebabkan oleh faktor manusia dinamakan bencana sosial, misal adanya konflik sosial antar kelompok maupun komunitas hingga menimbulkan teror yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Salah satu kejadian luar biasa yang pernah ditangani oleh RSUP Dr Sardjito adalah ketika terjadi erupsi Gunung Merapi yang menyebabkan kesakitan bahkan kematian bagi orang-orang yang bertempat tinggal di sekitar lokasi erupsi serta kerugian berupa materiil maupun non materiil. Rumah sakit memiliki peranan penting dalam penanganan kejadian bencana. Dalam penanganan bencana, pihak rumah sakit dituntut agar dapat memberikan pelayanan secara paripurna kepada para korban bencana. Dari pengalaman penanganan bencana sebelumnya, penting adanya dibuatkan suatu pedoman dasar bagi pengembangan layanan penanganan bencana di waktu mendatang. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 448/Menkes/SK/VI/1009, setiap rumah sakit wajib mempunyai Disaster Plan.

Saat ini, RSUP Dr. Sardjito telah memiliki suatu Hospital Disaster Plan (HDP) yang akan diimplementasikan ketika sewaktu-waktu kembali terjadi bencana. Namun demikian, karena perkembangan penanganan bencana yang berkembang dengan pesat, maka perlu dilakukan revisi dampak dari perkembangan manajemen bencana tersebut. Pihak rumah sakit telah melakukan kegiatan simulasi bencana, seperti simulasi kebakaran, penculikan bayi, darurat medik, bencana masal/infeksi/radiasi serta ancaman bom/gangguan keamanan hingga simulasi proses evakuasi korban maupun aset rumah sakit oleh civitas hospitalia di lingkungan RSUP Dr. Sardjito. Seluruh kegiatan simulasi kembali dievaluasi untuk mengetahui tingkat kesiagaan satuan kerja dalam menghadapi bencana  maupun penanganan untuk berbagai macam bencana yang kemungkinan terjadi. Adapun beberapa aspek yang perlu dievaluasi dalam Hospital Disaster Plan (HDP) antara lain : a) aktivasi sistem penanggulangan bencana; b) assesmen awal; c) koordinasi antar personal; d) manajemen sumber daya manusia; e) manajemen kasus; f) manajemen media masa; g) manajemen informasi data dan surveillance; h) manajemen dokumentasi; i) manajemen relawan; j) relawan medis; k) relawan profesional, l) relawan umum; m) manajemen keamanan, n) manajemen bantuan/logistik pengobatan komplementer dan alternatif;  dan o) manajemen kamar operasi. Sedangkan untuk evalusi implementasi penanganan bencana di rumah sakit meliputi a) evaluasi jalur evakuasi; b) sistem aktivasi Code Red;  serta c) fungsi fasilitas untuk sistem penanda kondisi bencana (misal alarm), pemakaian HYDRANT, pemakaian APAR, pengamanan listrik, pengamanan gas medik, peralatan utama kebakaran (dalam box/trolly khusus), pemakaian alat pelindung diri (APD) dan lain-lain.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.