Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

RSUP Dr. Sardjito Gelar Pengambilan Sumpah Profesi Perekam Medis

YOGYAKARTA – Sebanyak 94 orang perekam medis Instalasi Catatan Medik, Instalasi Penjaminan dan Instalasi Kesehatan Anak RSUP Dr. Sardjito mengikuti pengambilan Sumpah Profesi Perekam Medis di Ruang Seminar, Gedung Administrasi Pusat RSUP Dr. Sardjito, Jum’at (17/2). Pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Ketua DPP Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI), Eman Sulaeman, A.Md.PerKes., SKM. turut disaksikan oleh Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Mochammad Syafak Hanung, Sp.A., M.P.H. dan Direktur SDM dan Pendidikan drg. Rini Sunaring Putri, M.Kes. Pengambilan sumpah dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing perekam medis yang didampingi oleh Drs. Dumono,M,.Pd.I sebagai Rohaniawan Islam, Drs.Tri Didik W A, M. Th. sebagai Rohaniawan Kristen dan Drs.V Sugihardjo sebagai Rohaniawan Katholik.

Petugas rekam medis di rumah sakit merupakan orang yang setiap harinya berhubungan erat dengan kerahasiaan data-data pasien. Dalam proses administratif, para petugas tersebut diberikan tugas dan kewenangan untuk proses input dan rekapitulasi data rekam medis.  Pengertian rekam medis sendiri menurut penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran merupakan  berkas yang berisi catatan dan dokumen yang terdiri dari identitas pasien, pemeriksaan yang telah dilakukan, pengobatan yang diberikan oleh dokter, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989, rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan pada pasien oleh sarana pelayanan kesehatan. Dari kedua pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa rekam medis merupakan informasi rahasia karena menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dengan dokter yang dilindungi sesuai dengan kode etik kedokteran. Oleh karena itu, pengambilan sumpah bagi seluruh perekam medis yang bekerja di rumah sakit bersifat wajib untuk dilakukan.

Demi meningkatkan pelayanan rumah sakit terutama dalam hal menjaga kerahasiaan data pasien, sebanyak 94 perekam medis RSUP Dr. Sardjito mengikuti pengambilan sumpah didampingi oleh rohaniawan menurut agama dan kepercayaan masing-masing pada hari Jum’at (17/2) di Ruang Seminar, Gedung Administrasi Pusat RSUP Dr. Sardjito. Rekam medis harus dijaga kerahasiaannya dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Apapun yang diketahui dari rekam medik tetap harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disampaikan ke orang lain kecuali diminta oleh penyidik sesuai prosedur yang ada  dalam penyelidikan perkara. Pengambilan sumpah ini bertujuan agar rahasia dan privasi informasi kesehatan tetap terjaga, terhindar dari penyalahgunaan informasi kesehatan, serta agar terhindar dari tuntutan hukum.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.