Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

RSUP Dr. Sardjito Sambut Hari Kearsipan Nasional 2017 “Tertib Arsip Cermin Budaya Bangsa”

YOGYAKARTA – Dalam rangka menyambut ”Hari Kearsipan Nasional Ke-46 Tahun” bertemakan ”Tertib Arsip Cermin Budaya Bangsa” yang diperingati setiap tanggal 18 Mei, Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Mochammad Syafak Hanung, Sp.A, MPH menerima visitasi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI di Ruang Bulat, Gedung Administrasi Pusat RSUP Dr. Sardjito, Rabu (17/5). Kepala Sub Bagian Kearsipan Biro Umum Sekjen Kemenkes RI, Susi Haryanti, S.Sos, M.AP. melakukan pendampingan Pemusnahan Arsip Tahap 1 dan sosialisasi proses pemusnahan arsip yang sesuai dengan peraturan dari Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pemusnahan Arsip Tahap 1 ini juga dijadikan sebagai ajang belajar bagi RSJ Magelang, RS Paru Ario Wirawan Salatiga dan RS Soeradji Tirtonegoro Klaten. Pemusnahan Arsip Tahap 2 akan dilaksanakan pada bulan Juli 2017 mendatang yang akan dihadiri oleh lebih banyak lagi Rumah Sakit UPT Kementerian Kesehatan RI.

Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan fungsi dan kegunaannya, arsip meliputi arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung oleh pencipta arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu yang meliputi arsip aktif, arsip inaktif dan arsip vital, sedangkan arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya dan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan. Adapun jenis arsip yang ada di RSUP Dr. Sardjito meliputi arsip dinamis, arsip kartografi (on progress) dan arsip audiovisual (on progress). Kegiatan pengelolaan arsip dan persiapan penghapusan arsip di RSUP Dr. Sardjito diawali dengan sosialisasi penyusutan arsip oleh Biro Umum Kemenkes RI pada Hari Kamis, 27 Oktober 2016 dan hasil Rapat Tim Penghapusan Arsip dengan Kasubbag Kearsipan Biro Umum Kemenkes telah disepakati bahwa Sesuai dengan PERKA ANRI Nomor 25 Tahun 2012, pada Bab III poin 2.1 menjelaskan tentang pemilahan arsip dan non arsip. Non arsip adalah duplikasi yang berlebihan; amplop, map, blangko formulir dan ikutan lain yang tidak mengandung informasi penting. Dengan demikian, telah disepakati bahwa copy/tembusan/salinan BUKAN merupakan Arsip sehingga dapat dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari sosialisasi tersebut, seluruh satuan kerja di lingkungan RSUP Dr. Sardjito mulai mengelola arsip aktif dan arsip inaktif  sesuai dengan pedoman tata kelola arsip yang bisa diakses di http://document.simetris.net/.

Prinsip pemusnahan arsip harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab pencipta asrip. Pemusnahan arsip hanya dilakukan oleh Unit Kearsipan setelah memperoleh persetujuan pimpinan pencipta arsip dan Kementerian Kesehatan serta kepala ANRI sesuai Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna baik nilai guna primer (nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip bagi kepentingan pencipta arsip) maupun nilai guna sekunder (nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip di luar pencipta arsip dan kegunaannya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif bangsa), telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Secara fisik pemusnahan dapat dilakukan di lingkungan Unit Kearsipan atau di tempat lain di bawah koordinasi dan tanggung jawab Unit Kearsipan Pencipta Arsip yang bersangkutan. Pemusnahan non arsip seperti formulir kosong, amplop, undangan dan duplikasi sebagai hasil penyiangan dapat dilaksanakan di masing-masing Unit Pengolah. Pemusnahan non Arsip Di RSUP Dr Sardjito dapat  dikelola oleh BANK SAMPAH. Nasabah BANK SAMPAH adalah seluruh civitas hospitalia RSUP Dr. Sardjito. Adapun dasar hukum pembentukan BANK SAMPAH adalah  PP N0. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, Permen LHK No. 56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyarataan Tehnis Pengelolaan Limbah B3 di Fasyankes, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah. Ketentuan Pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dikenal lagi baik fisik maupun informasinya sesuai dengan SPO Bank Sampah yang berlaku. Bank Sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering yang sudah dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Civitas Hospitalia yang menabung yang juga disebut nasabah memiliki buku tabungan dan dapat meminjam uang yang nantinya dikembalikan dengan sampah seharga uang yang dipinjam. Sampah yang ditabung ditimbang dan dihargai dengan sejumlah uang nantinya akan dijual di pabrik yang sudah bekerja sama dengan rumah sakit. Sedangkan plastik kemasan untuk didaur ulang menjadi barang-barang kerajinan. Keuntungan dengan adanya BANK SAMPAH tentu reduksi terhadap sampah yang dihasilkan oleh rumah sakit, menjaga keamanan dengan pengelolaan sampah satu pintu (barang yang keluar harus dibuatkan surat jalan keluar dan diperiksa IPPRS) serta memberikan manfaat daur ulang sampah. Mari kita senantiasa “TERTIB ARSIP sebagai CERMIN BUDAYA BANGSA dengan prinsip REDUCE, REUSE, RECYCLE”.

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.