Fax:(0274) 565639    humas@sardjitohospital.co.id
Germas BLU Berakhlak kars

Kamis Pahing : Jogja Istimewa, Sardjitoku Luar Biasa

YOGYAKARTA – Ada yang terlihat beda hari ini, beberapa civitas hospitalia RSUP Dr. Sardjito hilir mudik memulai hari di lingkungan rumah sakit dengan memakai pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. Para pegawai pria terlihat gagah dengan baju peranakan Jawa, berupa baju lurik, jarik dengan motif Yogya, blangkon sampai selop. Sedangkan pegawai wanitanya nampak anggun memakai kebaya khas Yogyakarta lengkap dengan aksesorisnya seperti sanggul, gunungan jarit motif Yogya, gelung, selop hingga peniti rantai. Kamis, 6 Juli 2017 bertepatan dengan Pahing, yang merupakan salah satu nama pasaran dalam penanggalan kalender Jawa. Ketentuan pakaian adat Yogyakarta ini diatur dengan Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY nomor 87 tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 3/SE/II/2017 terkait himbauan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menggunakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta setiap hari Kamis Pahing, termasuk civitas hospitalia RSUP Dr. Sardjito. Penggunaan pakaian adat ini selain bertujuan untuk melesatarikan budaya Jawa, juga bertujuan untuk menguatkan keistimewaan Yogyakarta dengan menumbuhkan kesadaran dalam berbusana adat Yogyakarta.

Yogyakarta adalah provinsi dengan berbagai keistimewaanya. Setiap Kamis Pahing misalnya, kita bisa melihat seluruh jajaran pegawai maupun pelajar di lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta akan mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. Istilah Kamis Pahing tentu sudah cukup familiar di telinga kita. Kamis merujuk pada nama hari dalam penanggalan nasional sedangkan Pahing merupakan nama pasaran kelima setelah Pon, Wage, Kliwon, dan Legi dalam penanggalan kalender Jawa. Kamis Pahing merupakan waktu satu lapan (selapan) yang dalam kalender Jawa berarti 35 hari dalam satu putarannya. Mengapa Kamis Pahing? Hal ini tentu berkaitan dengan Kamis Pahing yang merupakan weton berdirinya Kraton Yogyakarta, yaitu semenjak perpindahannya dari Pesanggrahan Ambarketawang (di sisi barat Kota Yogyakarta) menuju lokasi Kraton Yogyakarta yang sekarang ini (alas Beringan).

Ketentuan pakaian adat Yogyakarta ini diatur dengan Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY nomor 87 tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 3/SE/II/2017 terkait penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta setiap hari Kamis Pahing, Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Mochammad Syafak Hanung, Sp.A, MPH menghimbau kepada seluruh civitas hospitalia untuk berpakaian tradisional Jawa Yogyakarta sebagai bentuk dukungan untuk ikut serta dalam melestarikan keistimewaan Yogyakarta. Penggunaan pakaian tradisional dikecualikan bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di lapangan dan tidak memungkinkan untuk memakai pakaian tradisional saat bertugas di lingkungan RSUP Dr. Sardjito. Jogja Istimewa, Sardjitoku Luar Biasa!

Author Info

Tim Kerja Hukum & Humas

Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

No Comments

Comments are closed.